Sepanjang tahun 2021 Polri telah berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tana izin alias ilegal.
Langkah PPATK mengedepankan Pemilu Bersih ini adalah respon dari bukan hanya hasil riset, tapi juga koordinasi dengan KPU, KPK, dan Bawaslu.
Sebab persoalan dugaan adanya dana ilegal untuk pemilu tidak bisa diselidiki dan ditindak oleh Bawaslu.
PPATK sebelumnya telah menyerahkan sebagian hasil temuan aliran uang hingga triliunan rupiah untuk Pemilu 2024 kepada Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK.